Contributors

Wednesday, October 27, 2010

Penghitungan Suara di Pemilu Sri Lanka


Penghitungan suara tidak dilakukan di TPS, seperti halnya di Indonesia dan Afghanistan. Kotak suara ditutup dan diikat di depan observer dan pemilih yang hadir, setelah pemungutan suara selesai. Observer lokal dan wakil dari partai menempelkan stiker mereka. Panitia pemilu membawa kotak suara tersebut ke ARO (Assistant Returning Officer) di setiap distrik. Lalu dibawa ke Colombo.

Penghitungan surat suara dan postal dilakukan di Counting Center dan dihadiri oleh maksimal 5 wakil partai atau sebuah lembaga independen. Sebelumnya, bahkan di bulan Januari, penghitungan dilakukan di ruangan tertutup dan tidak boleh dihadiri oleh wakil partai manapun. Pengumuman sementara dilakukan atas persetujuan Komisi Pemilu. Pengumuman secara nasional dilakukan oleh Komisioner Komisi Pemilu melalui radio dan televisi dari kantor Komisi Pemilu.

Pengumuman penghitungan suara dilakukan dalam 2 tahap : pertama, pengumuman jumlah suara, kedua, jumlah preference. 

Pelanggaran yang mungkin terjadi :
1.  Ada kemungkinan penggantian kotak suara dalam perjalanan. Karena observer dan party agent tidak diizinkan untuk mengikuti kotak suara tersebut. Observer dan party agent juga merasa tidak perlu untuk mengikuti kotak suara tersebut.
2.  Ada kemungkinan kesalahan atau kecurangan dalam penghitungan suara dan kevaliditasan suara, karena hanya penghitungan hanya dilakukan sesama anggota ARO tanpa dihadiri olah observer dan party agent.

Pipit Apriani
International Election Observer di Pemilu Presiden Sri Lanka, Januari 2010
dan Pemilu Parlemen Sri Lanka, April 2010

No comments:

Post a Comment