Abstract
The phenomena of coffee shop in Aceh, a place to socialise and communicate with all kind of people, is indeed a unique one. Moreover, its very existence is compared to meunasah (meeting place to pray), a social function in Aceh tradition, which is inseparable from daily activities. Both coffee shop and meunasah have similar function for social interaction in the community.
Various topics for discussion is all too familiar in coffee shop talks, from social, culture, economy to politics. This is a familiar picture found in several European countries in 18th century, which helped to raise social movement from this kind of coffee shops. Hence, coffee shops as public sphere become the critical observance related to the community existence, a combination of three main interests, work, interaction, and power (Habermas).
Interaction process in Aceh coffee shops does change the function of having cups of coffee, more than just coffee shops, it create social place, perhaps, for wider purpose of social movement. When the power concentrate on status quo, the coffee shops become a place to debate for people’s rights. Thus, observing coffee shops in Aceh will enrich insights into Aceh community nowadays and toward the future.
Pendahuluan
Pada tanggal 11 Oktober 2008, Hasan Tiro, salah seorang tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang sudah hampir 30 tahun tinggal di Swedia, pulang ke tanah kelahirannya di Aceh. Sebuah situasi yang tidak terbayangkan bahwa hal itu akan terjadi, karena konflik yang menahun dan demikian kuat antara pemerintah Indonesia dengan GAM yang sempat terjadi sebelumnya. Saat itu hampir semua media nasional di Indonesia maupun media lokal di Aceh memberitakan peristiwa ini. Namun sesungguhnya bagi masyarakat Aceh sendiri, rumor soal rencana kedatangan Hasan Tiro sudah jauh-jauh hari diperbincangkan, terutama di kedai-kedai kopi yang bertebaran di seluruh pelosok Aceh. Beredarnya rumor politik di Aceh melalui kedai kopi memang bukan hal besar, semacam jadi rahasia umum. Bahkan penulis yang sempat tinggal di Aceh (2006-2007) ikut merasakan betapa kedai kopi di Aceh merupakan sarana komunikasi dan sosialisasi politik yang sangat jitu.
Contoh lainnya adalah pemberitaan tentang perbincangan di kedai kopi yang sudah sampai tahapan mendiskusikan persiapan Pemilu 2009 lalu. Media lokal di Aceh menggambarkan bahwa masyarakat Aceh sudah mampu memprediksikan siapa-siapa saja yang menjadi partai pemenang Pemilu, termasuk tentang posisi partai lokal dalam konstalasi nasional. Sebuah pembicaraan ”sederhana dan ringan” tampaknya tentang rumor politik, namun bisa jadi membawa kebenaran yang nyata, sama nyatanya dengan rumor awal tentang akan datangnya Hasan Tiro ke Aceh.
Kondisi ini pun menyebabkan banyak pekerja media (jurnalis) di Aceh yang kemudian bekerja dari balik kedai-kedai kopi di Ache dan melahirkan berita-berita yang menyebar dengan sangat cepat. Di warung kopi itu, biasanya, mereka mulai dari saling berbagi isu, merancang rencana liputan, hingga membuat (mengetik) berita. Seperti terlihat di satu warung kopi di Jalan SA Mahmudsyah, Banda Aceh, setiap pagi kelompok jurnalis ini berkumpul sambil ngopi kerap mendiskusikan topik-topik hangat, baik yang terjadi di tingkat lokal, nasional, maupun dunia internasional (Surat Kabar Serambi Indonesa, 9 Februari 2008).
Kedai Kopi Vs Meunasah
Mushola (meunasah) dan juga kedai kopi (keude kupi) adalah dua pranata sosial dalam masyarakat Aceh yang sulit dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Menjadi bagian dari identitas masyarakat Aceh itu sendiri. Keberadaan kedua pranata sosial ini menyebar di seluruh pelosok Aceh dan memiliki kesamaan fungsi untuk kegiatan sosialisasi dan interaksi di antara anggota masyarakat. Jika kehadiran meunasah ditengarai ada saat penyebaran Islam, maka kedai kopi sulit ditelusuri sejarahnya. Namun kedai kopi diperkirakan muncul usai era penjajahan Belanda, yang memungkinkan masyarakat leluasa bersosialisasi dan berkumpul. Ada indikasi bahwa kedai kopi menjadi sangat popular pada tahun 1980-an sampai pertengahan 1990-an ketika masa DOM (Daerah Operasi Militer) diterapkan di Aceh. Bahkan ada wacana yang menyatakan bahwa kedai kopi juga menjadi sarana koordinasi antara panglima GAM serta dijadikan tempat perundingan tidak resmi antara pihak GAM dengan TNI (Tentara Nasional Indonesia). Tetapi pemberitaan di berbagai media seringkali hanya menyoroti banyaknya kedai kopi, serta kebiasaan masyarakat Aceh bermalas-malasan di kedai kopi. Tidak ada media yang membahas lebih detil apa saja yang berada di balik kebiasaan berlama-lama di kedai kopi tersebut.
Saat ini keberadaan kedai kopi dirasakan cukup memegang peranan penting dalam kegiatan berinteraksi di antara masyarakat Aceh. Belum didapatkan data statistik tentang perbandingan jumlah meunasah dan kedai kopi, namun diperkirakan jumlah kedai kopi saat ini lebih banyak daripada meunasah. Hal ini tentu saja sangat memungkinkan terjadinya perubahan sosial, politik dan budaya pada kehidupan masyarakat Aceh. Secara umum kedai kopi di Aceh dianggap menjadi sarana yang lebih terbuka dan egaliter dalam menerima pengunjungnya. Kondisi ini barangkali sesuai dengan apa yang disebut oleh Castells (2004) bahwa kegagalan gerakan proaktif dan politik untuk menghadapi eksploitasi ekonomi, dominasi kultural (termasuk dalam hal ini agama), tekanan politik akan menyebabkan masyarakat tidak lagi mempunyai pilihan lainnya selain kembali pada lokalitas mereka. Identitas lokal masyarakat Aceh pun terbentuk makin kental ketika mereka berada di kedai kopi untuk mengekspresikan segala ide dan pendapat masing-masing secara terbuka tanpa tekanan dari pihak manapun.
Apabila kita berkunjung di berbagai kedai kopi yang banyak berderet di Aceh, maka pengunjungnya bukan orang tertentu saja, tidak ”itu-itu saja”. Melainkan sangat bervariasi. Demikian juga komposisi usia dan jenis kelaminnya pun makin beragam, jika dulu dimonopoli oleh kaum pria dewasa, sekarang perempuan dan kelompok remaja juga mulai tampak bersantai di kedai kopi. Sementara bila melihat dari jenis pekerjaan dari pengunjungnya, juga berbeda-beda mulai dari pekerja bangunan, petani, pedagang, pekerja NGO, sampai pegawai negeri. Dalam sebuah kesempatan bahkan penulis pernah bertemu dengan rombongan gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf yang berbincang santai, dan berlama-lama di kedai kopi (tanpa pengawalan ketat dan tanpa prosedur protokoler), setelah itu biasanya seluruh pengunjung kedai kopi tersebut akan ”ketiban” rejeki karena sang gubernur terpilih tersebut akan mentraktir seluruh orang di kedai kopi itu. Meski demikian, beberapa waktu lalu ada pemberitaan bahwa sang gubernur, yang juga ”pengunjung setia” kedai kopi, sempat gusar karena banyak pegawai negeri tidak di tempat ketika jam kerja. Ia pun melakukan sweeping mendadak ke kedai kopi favorit pejabat di Banda Aceh. Sehingga sejak itu pula orang berseragam pegawai negeri gerah duduk di kedai kopi. Barangkali mereka kemudian memilih berganti baju terlebih dahulu bila hendak bersantai di kedai kopi.
Suasana seperti itu tentu saja sulit ditemukan di daerah lain. Di daerah lain, misalnya, jangankan gubernur atau bupati, seorang pejabat tingkat di bawahnya yang berada di daerah pastilah enggan duduk di kedai kopi bersama warga biasa, atau bahkan mungkin ada di antaranya yang penganggur, karena dianggap dapat mencederai wibawa korps pegawai negeri. Sistem egaliter yang diterapkan di kedai kopi Aceh ini sangat menarik dan membawa konsekuensi yang timbul karena kondisi tersebut. Misalnya saja komunikasi antara pemangku pemerintahan dan masyarakat makin terbuka, namun di sisi lain ada juga kecenderungan untuk ”menyelesaikan” segala sesuatu di perundingan kedai kopi, sesuatu yang tentu saja tidak bisa 100% diterapkan, apabila berkaitan dengan tata aturan pemerintahan dan kenegaraan. Tak aneh juga bila masyarakat Aceh juga punya pameo, ”Pasti ada di kedai kopi”, bila hendak bertemu dengan relasi ataupun rekanan kerjanya yang tidak bisa di temui di tempat kerja maupun di rumahnya.
Public Sphere Habermas
Kedai kopi sebagai sarana public sphere (ruang publik) kemudian menjadi kajian kritis yang tidak terlepas dari keberadaan masyarakat yang merupakan gabungan antara tiga kepentingan utama, seperti yang diungkapkan pakar Komunikasi dari Jerman, Habermas, bahwa ada kepentingan pekerjaan, interaksi (komunikasi), dan juga kekuasaan dalam setiap peristiwa yang terjadi di ruang publik. Pada saat itu situasi berbagai negara Eropa memperlihatkan keterpisahan yang menyolok antara para penguasa pemerintahan (negara), dengan masyarakatnya. Kekuasaan seolah bersifat mutlak di tangan segelintir elit penguasa dan tidak memberikan ruang bagi penduduk sipil untuk menyuarakan haknya.
Habermas dalam sebuah karyanya menggambarkan sebuah sejarah di Eropa , Inggris, dan Perancis) abad 18 yang memunculkan sebuah gerakan sosial ketika orang-orang sering berdiskusi di ichgesllschaften, sebutan orang Jerman untuk kafe, juga terjadi di Inggris di cafe house mereka, dan orang-orang Perancis berkumpul di salon. Kelompok para pria yang mayoritas kelompok kelas atas (borjuis) ini makin lama makin menyadari pentingnya membangun opini publik, dan menyerukan berbagai kepentingan bersama mereka melalui berbagai diskusi dan perbincangan informal tadi. Pola ini kemudian banyak ditemui diberbagai tempat.
Secara institusional , menurut Habermas (1993) terdapat kriteria yan menyamakan kondisi yang ada pada ke 3 lokasi public sphere di atas, antara lain:
1. Adanya upaya pemeliharaan bentuk hubungan sosial yang jauh dari mensyaratkan persamaan status di antara mereka.
2 Diskusi yang terjadi dalam publik tersebut tidak mempertanyakan beragam permasalahan yang dimunculkan. Kepentingan bersama pada publik itu justru berkaitan dengan upaya kritis mempertanyakan monopoli negara dan gereja (saat itu) terhadap filsafat, literatur dan budaya.
3. Adanya proses yang sama untuk mengubah budaya ke dalam komoditi, agar mampu hadir ke dalam public sphere dengan sifat yang inklusif.
Dalam situasi interaksi yang terjadi di kedai kopi di Aceh, semua kriteria yang ada sebagai kajian dari pulic sphere oleh Habermas, terpenuhi secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya jelas-jelas pengunjung kedai kopi di Aceh tidak disyaratkan memiliki kesamaan status tertentu, selain itu diskusi yang muncul pun beragam dan tidak ada satupun yang mempertanyakan asal muasal kenapa tema diskusi tersebut hadir. Bahkan seringkali yang dipertanyakan adalah sikap negara dan pemerintah yang dianggap kurang memperhatikan kebutuhan masyarakat Aceh saat itu. Proses ketiga pun terjadi, yakni adanya upaya menjadikan apa yang mereka bincangkan termasuk berkaitan dengan budaya (termasuk agama) akan bisa lebih terbuka dibahas dan sifatnya menyatu dengan kepentingan masyarakat Aceh itu sendiri.
Tentu saja apa yang dilakukan oleh para pengunjung kedai kopi ini sesuai dengan kebutuhan mereka untuk berkomunikasi dan menyampaikan sesuatu sesuai dengan harapan akan adanya tindakan berikutnya. Apabila ini dilihat dari speech act theory yang diungkapkan oleh John Searle (Littlejohn, 2002) bahwa speech tidak hanya digunakan untuk mendesain sesuatu tetapi justru secara aktual untuk melakukan sesuatu. Setelah itulah baru terjadi sebuah kegiatan yang disebut dengan tindakan komunikatif.
Komunikasi seperti ini merupakan gambaran situasi komunikasi yang ideal, dimana oleh Habermas (1984) dikategorikan sebagai komunikasi yang emansipatoris yakni ada kebebasan bicara, akses yang sama, serta distribusi kekuasaan yang sama pada pengunjung kedai kopi tersebut. Ketika tindakan komunikasi sudah terbentuk, maka dengan sendirinya akan menghadirkan sebuah kondisi yang disebut dengan validitas klaim. Menurut Weber (Habermas, 1984) bahwa stabilitas dari pengakuan tata aturan juga berdasarkan adanya keterbatasan struktural yang berasal dari potensial pengakuan pada adanya ide dan pandangan dunia. Kemudian validitas klaim ini bergantung dari kondisi internal yang terdiri atas kebenaran (correctnes), kelayakan (worthiness), dan ketulusan.
Terlebih bila kita amati lebih jauh, rata-rata kedai kopi ini buka pada pukul 6 pagi, dan akan tutup pada tengah melam, sekitar pukul 00. Untuk kedai-kedai kopi yang sangat populer seperti kedai kopi Jasa Ayah-Solong dan juga Chek Yukee, yang keduanya di Banda Aceh, kita bisa melihat sebuah pemandangan yang spektakuler, yakni sejak pagi dibuka hingga tutup selalu penuh berisi orang, sulit mencari tempat kosong. Pun di jam-jam kerja, sebuah fenomena yang menarik dan langka. Fenomena ini tentu saja menarik dicermati, terutama bila kita bisa menelaah lebih lanjut tentang apa saja yang menjadi perbincangan di sana, serta sejauh apa materi perbincangan tersebut memiliki kepentingan langsung dan tak langsung pada para pengunjung kedai kopi yang mendiskusikannya tersebut.
Komunikasi Politik
Ketika Habermas melihat awalnya kehadiran public sphere cenderung di awali dengan kondisi pemusatan kekuasaan oleh pihak penguasa, maka kondisi serupa sangat sesuai dengan gambaran yang ada di Aceh saat pemberlakuan DOM. Pada saat itu secara nyata terjadi kebuntuan komunikasi politik antara pihak penguasa pusat, khususnya para petinggi militer dengan pemangku kepentingan lainnya yang berada di Aceh. Berbagai persoalan mendasar yang terjadi di Aceh seolah tidak ada solusinya, pun terhadap isu yang mendasar dan sangat penting.
Seperti yang diungkapkan oleh Yoesoef (Bourchier & Hadiz, 2003) bahwa pemimpin militer yang mengkomandoi DOM Aceh tidak memiliki kemauan politik untuk memecahkan masalah berkaitan dengan kekerasan hak asasi manusia berkaitan dengan DOM. Metode komunikasi politik semacam ini pada saat itu seolah ”syah” saja terjadi sesuai dengan arahan dan metode gaya komunikasi presiden Indonesia ketika itu, Soeharto. Soeharto dikenal sebagai The Smiling General, jendral yang murah senyum, namun sekaligus memiliki sikap untuk pembatasan perbedaan pendapat. Hal ini diungkapkan oleh Simanjuntak ((Bourchier & Hadiz, 2003) yang mengkritik Soeharto karena mengeluarkan statemen pada tahun 1990 bahwa ”perbedaan pendapat di ijinkan”, sebagai sebuah pernyataan komunikasi politik yang justru mengandung premis bahwa sebelumnya telah terjadi pelarangan atas perbedaan berpendapat. Sebuah kondisi yang jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28, UUD 1945 tentang kebebasan berpendapat dan berserikat.
Komunikasi bergaya satu arah yang oleh Muller (Nimmo, 2005) ini merupakan komunikasi terarah, dimana kebijakan pemerintah berusaha yang berusaha menstrukturkan bahasa dan melegitimasi otoritas kelompok tertentu untuk melambangkan status kawula bagi yang lain. Lebih lanjut kondisi tersebut akan menimbulan komunikasi tertahan dan juga komunikasi politik yang terkekang dimana penggunaan pembicaraan politik oleh kaum elit hanya untuk kepentingan mereka sendiri.
Komunikasi politik yang bersifat searah dan tidak memperhatikan komunikannya seperti itu tentu saja tidak akan pernah bisa diterapkan lagi dalam situasi fase ke-3 dari sistem komunikasi politik dunia, yakni fase yang justru sangat melihat semua kepentingan komunikator maupun komunikannya, dan tidak akan berfungsi sistem komunikasi politik tersebut bila komunikasi tersebut berjalan searah. Seperti yang dijabarkan Blumer & Kavanagh (Negrine & Stanyer, 2007) yang mengkaji 3 fase sistem komunikasi politik, yakni fase ke 1, yang dilihat setelah usainya masa perang dunia ke II, lalu fase ke 2 pada tahun 1960’an dengan terbatasnya kehadiran media televisi secara nasional saat itu, dan terakhir sistem komunikasi politik dilihat pada fase ke 3 yang ditandai dengan makin banyaknya pilihan media massa sebagai sarana komunikasi politik.
Di kondisi fase 3 ini yang menarik adalah meskipun jenis media massa makin banyak, dan penggunaannya makin meluas, namun persoalan komunikasi personal tidak bisa dipisahkan begitu saja. Identitas sosial seseorang, maupun identitas sub kelompok tertentu makin berarti bagi banyak orang. Hal ini juga yang tampak jelas dalam kegiatan komunikasi politik di kedai kopi Aceh.
Situasi yang demikian unik yang terjadi pada kedai kopi di Aceh ini yang kemudian bisa dikategorikan bahwa kedai kopi tersebut merupakan salah satu saluran komunikasi politik, komponen ke tiga terpenting dalam komunikasi politik selain komponen komunikator, dan komunikan. Saluran komunikasi politik itu sendiri bisa didefinisikan dengan setiap pihak atau unsur yang memungkinan sampainya pesan-pesan politik (Muhtadi, 2008). Sebagai saluran komunikasi politik, kedai kopi di Aceh telah berhasil membawa posisi yang seimbang dan komunikasi dua arah antara komunikator dan komunikannya.
Simpulan
Meski media massa sudah banyak memberitakan keberadaan kedai kopi di Aceh, namun seringkali yang diberitakan hanya sisi gaya hidupnya saja, misalnya menyoroti kebiasaan masyarakat yang berlama-lama di kedai kopi. Sementara untuk sisi pendalaman pemberitaannya kuranglah diekspos. Meskipun ada juga satu dua media yang memberikan ”sinyal” bahwa semua rumor dan komunikasi politik bisa diawali dan dikaji dari perbincangan kedai kopi ini. Dari peristiwa dan pemberitaan media tersebut bisa dilihat bahwa proses interaksi di kedai kopi di Aceh, ternyata mengubah fungsi tempat minum kopi, dari sekadar warung kopi, menjadi sejenis ruang sosial.
Bahkan sebuah lembaga swadaya masyarakat di Aceh kemudian membuat diskusi rutin setiap bulan, dengan tajuk tertentu di sebuah kedai kopi, yang bisa diikuti oleh siapa saja, serta dengan narasumber dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari pemerintahan maupun masyarakat sipil lainnya, baik dari Aceh maupun nara sumber yang sifatnya nasional. Kedai kopi menjadi tempat berinteraksi dan berkomunikasi antara semua lapisan masyarakat, baik masyarakat umum dan pejabat publik dengan beragam topik diskusi beragam dari sosial, budaya, ekonomi, dan terutama tentang politik.
Mengamati fenomena kedai kopi tentunya akan sangat menarik terutama bila di kaji dari sisi komunikasi politik. Misalnya saja kita akan makin tahu tentang bagaimana masyarakat Aceh melihat fungsi kedai kopi tersebut, termasuk apa saja yang diperbincangkan oleh masyarakat Aceh di kedai kopi ini. Kemudian dari sini pula kita bisa mengetahui siapa saja yang terlibat dalam perbincangan di kedai kopi tersebut, serta apakah perbincangan itu membawa pengaruh yang signifikan dalam cara berpikir dan tindakan masyarakat Aceh dalam memandang dan menjalani kehidupan sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya mereka.
Daftar Pustaka
Bourchier, David & Hadiz, Vedi R. 2003. Indonesian Politics and Society, A Reader. London: RoutledgeCurzon
Castells, Manuel. 2004. The Power of Identity. Oxford: Blackwell Publishing.
Habermas, Jurgen. 1984. The Theory of Communicative Action, Reason and Rationalization of Society. Volume One. Boston: Beacon Press Book.
Habermas, Jurgen. 1993. The Structural Transformation of The Public Sphere An Inquiry into a Category of Bourgeois Society, Translated by Thomas Burger, Cambridge Massachusetts : MIT Press
Littlejohn, Stephen W. 2002. Theories of Human Communication. Seventh Edition. USA: Wadsworth Group.
Muhtadi, DR.
Negrine, Ralph & Stanyer, James. 2007. The Political Communication Reader. Oxon: Routledge.
Nimmo, Dan. 2005. Komunikasi Politik; Komunikator, Pesan, dan Media. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Surat kabar dan Internet:
Surat Kabar Serambi Indonesa, Aceh, 9 Februari 2008
*Direktur dan Peneliti INDEPTH Indonesia, Tulisan ini dimuat di Jurnal CommLine, Dept. Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Al-Azhar Indonesia Vol. 1 No 1 Januari-Juni 2010.