- Badan perancang konstitusi rezim – National Convention (Konvensi Nasional) yang diawali pada 1993 – menyisihkan partisipasi dari oposisi yang terpilih secara demokratis dan suara-suara independen dari masyarakat etnis.
- Proses perancangannya tidak demokratis, dilakukan secara rahasia, dan sangat dimanipulasi oleh militer.
- Sebagian besar rakyat belum melihat atau membaca konstitusi sebelum referendum. Siapapun yang mengkritik proses dan prinsip-prinsipnya dihadang hukuman penjara hingga 20 tahun.
- Segera setelah kerusakan besar akibat Badai Topan Nargis, yang menewaskan lebih dari 140.000 jiwa, rezim tetap melangsungkan referendum di tengah imbauan dari dalam dan luar negeri untuk menundanya.
- Rezim menggunakan ancaman, koersi, misinformasi, pengelabuan, dan kekerasan untuk mempengaruhi atau memaksa pemilih menyetujui rancangan konstitusi dengan hasil sebesar 92,4% yang sangat meragukan.
- Rezim menolak untuk mengizinkan pemantau asing dalam referendum, menolak tawaran PBB untuk pemantauan dan bantuan teknis.
- Alih-alih menjamin diangkat dan dilindunginya hak-hak asasi manusia, konstitusi 2008 memungkinkan militer melanggar hak-hak fundamental rakyat atas nama keamanan negara dan ketenteraman umum.
- Hal ini memberikan imunitas penuh bagi rezim untuk pelanggaran HAM di masa lalu juga pelanggaran di masa depan yang dilakukan selama ‘keadaan darurat”.
- Hal ini menempatkan militer di atas hukum, dengan tidak memberikan yurisdiksi di atas kekuatan militer kepada Mahkamah Agung.
- Memberikan kekuasaan kepada Panglima Angkatan bersenjarta untuk mempengaruhi penetapan ‘keadaan darurat’ dan penetapan darurat perang. Ini memungkinkan angkatan bersenjata untuk menjalankan kekuasaan selama kurun darurat perang.
Secara drastis jauh di bawah standar-standar internasional untuk kesetaraan jender.
- Hal ini mendiskualifikasi perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan kekuasaan, mengkhususkan pos-pos tertentu bagi mereka dengan pengalaman militer, dan menyatakan sejumlah pos ‘hanya sesuai untuk laki-laki’ tanpa perincian lebih lanjut.
Menghalangi para pemimpin oposisi untuk menjabat.
- Konstitusi secara efektif menghalangi Daw Aung San Suu Kyi untuk menjadi presiden, juga para tahanan politik untuk mencalonkan diri dalam pemilu, dan mencegah partisipsai dari para pemimpin pro-demokrasi dan etnis kunci dalam pemilu.
- Saat ini terdapat lebih dari 2.100 tahanan politik di Burma dengan masa hukuman yang panjang sampai 106 tahun.
Menolak federalisme dan memusatkan kendali militer atas negar-negara bagian etnis.
- Konstitusi 2008 bukan merupakan solusi bagi rekonsiliasi antara militer dan kelompok bersenjata etnis dan masyarakat.
- Tidak ada pengakuan atas tuntutan kelompok-kelompok etnis selama ini terhadap kesetaran, penentuan nasib sendiri dan sebuah sistem federal. Konstitusi bahkan tidak mengakui keragaman etnis dan bahasa.
- Konstitusi mengukuhkan kendali militer atas wilayah-wilayah etnis, melalui perannya dalam menunjuk menteri-menteri utama di negara bagian dan menteri urusan perbatasan.
- Konstitusi membuat warga suku bangsa sangat sulit untuk menduduki posisi-posisi dengan kekuasaan yang penting, termasuk presiden.
- Angkatan bersenjata akan mempertahankan perannya sebagai bagian integral dan permanen dari proses politik dan pemerintahan di setiap tingkatan. Tidak ada check and balances dalam sistem ini terhadap kekuasaan – kekuasaan yang dimiliki militer dan Panglima Angkatan Bersenjata, khususnya kendali penuh mereka atas kebijakan dan belanja pertahanan.
- Militer akan menguasai 25% kursi Parlemen Nasional, 25 % kursi Parlemen Negara Bagian dan regional, serta mengendalikan tiga departemen kunci: Departemen Pertahanan, Departmen Dalam Negeri dan Departemen Urusan-urusan Perbatasan.
- Konstitusi menjamin berlanjutnya penguasan militer melalui pembentukan dan posisi mayoritas dalam suatu Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional yang sangat kuat.
- Amandemen konstitusional tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan dari militer.
Konstitusi 2008 dan Pemilu 2010 : Bukan merupakan solusi bagi konflik-konflik di Burma
Secara internasional, diakui bahwa konstitusi yang disusun dan ditetapkan dalam situasi konflik atau pasca konflik harus dihasilkan dari negosiasi, rekonsiliasi dan pembangunan kepercayaan. Bila dikehendaki, ini akan berhasil. Sebuah konstitusi yang secara sistematis mengukuhkan ketidakadilan hanya akan memperpanjang konflik dan instabilitas di Burma yang secara etnis terpecah belah.
Pemerintahan yang dikuasai oleh militer yang sama akan terus mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, pembangunan sosial ekonomi, keberlanjutan lingkungan , kesetaraan jender dan isu-isu vital lainnya.
Pemilu 2010 di bawah aturan-aturan konstitusi militer 2008, tidak hanya akan gagal menjawab akar masalah dari krisis di Burma, namun juga akan kian menancapkan kekuasaan militer, menaburkan benih bagi instabilitas lebih lanjut dan konflik bersenjata.Gerakan demokrasi dan hak-hak suku bangsa Burma telah menyuarakan tiga benchmark atau pengukuran kunci yang harus dipenuhi oleh rezim bila pemilu diharapkan menjadi langkah menuju demokratisasi.Siapa Kami ?
No comments:
Post a Comment