Contributors

Monday, August 23, 2010

Pemilu Burma 2010

oleh : Burmese Partnership
diterjemahkan oleh : Human Rights Working Group
Demokratisasi atau militarisasi ?

Dua puluh tahun setelah pembatalan hasil pemilu 1990, di mana sebagian besar rakyat Burma memberikan suara mereka untuk mengakhiri kekuasaan militer, rezim militer Burma tengah bersiap untuk mengadakan pemilu kembali. Dalam rangka itu, rezim ini telah meningkatkan serangan-serangan terhadap kelompok etnis, melanjutkan pemenjaraan Daw Aung San Suu Kyi dan para pemimpin oposisi lainnya, serta menuntut agar kelompok-kelompok gencatan senjata ditempatkan di bawah kendali angkatan bersenjata rezim.

Sementara masyarakat internasional tengah fokus pada upaya menciptakan proses pemilu yang ‘jujur dan adil’ mereka mengabaikan hambatan paling kritis dari demokratisasi Burma - Konstitusi 2008. Konstitusi yang akan dikukuhkan sebagai hasil dari pemilu 2010 ini, merupakan mekanisme kunci bagi para jenderal militer Burma untuk memastikan kendali mereka atas kekuasaan di bawah wajah ‘sipil’ yang baru.

Konstitusi yang disusun oleh militer tersebut menjamin makin kokohnya kekuasaan dominan mereka yang telah berurat dan berakar dengan menempatkan pejabat-pejabat angkatan bersenjata di posisi-posisi puncak kekuasaan dan di atas hukum, memberikan imunitas penuh untuk kejahatan-kejahatan di masa lalu dan mengukuhkan kontrol militer atas setiap aspek kehidupan rakyat. Setiap harapan bagi pemilu yang mengarah pada ‘perubahan bertahap’ dihancurkan dengan adanya kekuasaan militer untuk memveto amandemen konstitusi.
Penyusunan Konstitusi dan Referendum :Eksklusif, tidak demokratis dan tidak rekonsiliatif.

Asal muasal dari proses penyusunan konstitusi yang tidak demokratis ini terletak pada penolakan rezim untuk menghormati hasil pemilu Mei 1990, ketika National League for Democracy (Liga Demokrasi Nasional) pimpinan Daw Aung San Suu Kyi dan partai-partai oposisi etnis memenangkan lebih dari 80% kursi parlemen.

Proses Penyusunan
  • Badan perancang konstitusi rezim – National Convention (Konvensi Nasional) yang diawali pada 1993 – menyisihkan partisipasi dari oposisi yang terpilih secara demokratis dan suara-suara independen dari masyarakat etnis.
  • Proses perancangannya tidak demokratis, dilakukan secara rahasia, dan sangat dimanipulasi oleh militer.
Referendum Konstitusi 2008
  • Sebagian besar rakyat belum melihat atau membaca konstitusi sebelum referendum. Siapapun yang mengkritik proses dan prinsip-prinsipnya dihadang hukuman penjara hingga 20 tahun.
  • Segera setelah kerusakan besar akibat Badai Topan Nargis, yang menewaskan lebih dari 140.000 jiwa, rezim tetap melangsungkan referendum di tengah imbauan dari dalam dan luar negeri untuk menundanya.
  • Rezim menggunakan ancaman, koersi, misinformasi, pengelabuan, dan kekerasan untuk mempengaruhi atau memaksa pemilih menyetujui rancangan konstitusi dengan hasil sebesar 92,4% yang sangat meragukan.
  • Rezim menolak untuk mengizinkan pemantau asing dalam referendum, menolak tawaran PBB untuk pemantauan dan bantuan teknis.
The Devil is in the Details: Cacat-cacat fundamental dalam Konstitusi

Melanggar norma-norma HAM dan penegakan hukum internasional
  • Alih-alih menjamin diangkat dan dilindunginya hak-hak asasi manusia, konstitusi 2008 memungkinkan militer melanggar hak-hak fundamental rakyat atas nama keamanan negara dan ketenteraman umum.
  • Hal ini memberikan imunitas penuh bagi rezim untuk pelanggaran HAM di masa lalu juga pelanggaran di masa depan yang dilakukan selama ‘keadaan darurat”.
  • Hal ini menempatkan militer di atas hukum, dengan tidak memberikan yurisdiksi di atas kekuatan militer kepada Mahkamah Agung.
  • Memberikan kekuasaan kepada Panglima Angkatan bersenjarta untuk mempengaruhi penetapan ‘keadaan darurat’ dan penetapan darurat perang. Ini memungkinkan angkatan bersenjata untuk menjalankan kekuasaan selama kurun darurat perang.

Secara drastis jauh di bawah standar-standar internasional untuk kesetaraan jender.

  • Hal ini mendiskualifikasi perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan kekuasaan, mengkhususkan pos-pos tertentu bagi mereka dengan pengalaman militer, dan menyatakan sejumlah pos ‘hanya sesuai untuk laki-laki’ tanpa perincian lebih lanjut.

Menghalangi para pemimpin oposisi untuk menjabat.

  • Konstitusi secara efektif menghalangi Daw Aung San Suu Kyi untuk menjadi presiden, juga para tahanan politik untuk mencalonkan diri dalam pemilu, dan mencegah partisipsai dari para pemimpin pro-demokrasi dan etnis kunci dalam pemilu.
  • Saat ini terdapat lebih dari 2.100 tahanan politik di Burma dengan masa hukuman yang panjang sampai 106 tahun.

Menolak federalisme dan memusatkan kendali militer atas negar-negara bagian etnis.

  • Konstitusi 2008 bukan merupakan solusi bagi rekonsiliasi antara militer dan kelompok bersenjata etnis dan masyarakat.
  • Tidak ada pengakuan atas tuntutan kelompok-kelompok etnis selama ini terhadap kesetaran, penentuan nasib sendiri dan sebuah sistem federal. Konstitusi bahkan tidak mengakui keragaman etnis dan bahasa.
  • Konstitusi mengukuhkan kendali militer atas wilayah-wilayah etnis, melalui perannya dalam menunjuk menteri-menteri utama di negara bagian dan menteri urusan perbatasan.
  • Konstitusi membuat warga suku bangsa sangat sulit untuk menduduki posisi-posisi dengan kekuasaan yang penting, termasuk presiden.
Memperkokoh kekuasaan militer.
  • Angkatan bersenjata akan mempertahankan perannya sebagai bagian integral dan permanen dari proses politik dan pemerintahan di setiap tingkatan. Tidak ada check and balances dalam sistem ini terhadap kekuasaan – kekuasaan yang dimiliki militer dan Panglima Angkatan Bersenjata, khususnya kendali penuh mereka atas kebijakan dan belanja pertahanan.
  • Militer akan menguasai 25% kursi Parlemen Nasional, 25 % kursi Parlemen Negara Bagian dan regional, serta mengendalikan tiga departemen kunci: Departemen Pertahanan, Departmen Dalam Negeri dan Departemen Urusan-urusan Perbatasan.
  • Konstitusi menjamin berlanjutnya penguasan militer melalui pembentukan dan posisi mayoritas dalam suatu Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional yang sangat kuat.
  • Amandemen konstitusional tidak mungkin dilakukan tanpa persetujuan dari militer.

Konstitusi 2008 dan Pemilu 2010 : Bukan merupakan solusi bagi konflik-konflik di Burma

Secara internasional, diakui bahwa konstitusi yang disusun dan ditetapkan dalam situasi konflik atau pasca konflik harus dihasilkan dari negosiasi, rekonsiliasi dan pembangunan kepercayaan. Bila dikehendaki, ini akan berhasil. Sebuah konstitusi yang secara sistematis mengukuhkan ketidakadilan hanya akan memperpanjang konflik dan instabilitas di Burma yang secara etnis terpecah belah.

Pemerintahan yang dikuasai oleh militer yang sama akan terus mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi, pembangunan sosial ekonomi, keberlanjutan lingkungan , kesetaraan jender dan isu-isu vital lainnya.

Pemilu 2010 di bawah aturan-aturan konstitusi militer 2008, tidak hanya akan gagal menjawab akar masalah dari krisis di Burma, namun juga akan kian menancapkan kekuasaan militer, menaburkan benih bagi instabilitas lebih lanjut dan konflik bersenjata.

Gerakan demokrasi dan hak-hak suku bangsa Burma telah menyuarakan tiga benchmark atau pengukuran kunci yang harus dipenuhi oleh rezim bila pemilu diharapkan menjadi langkah menuju demokratisasi.


1. Dibebaskannya semua tahanan politik.

2. Dihentikannya permusuhan terhadap kelompok etnis dan kekuatan-kekuatan pro demokrasi.

3. Dialog yang inklusif dengan para pemangku kepentingan kunci dari kelompok-kelompok demokrasi dan suku bangsa, termasuk kaji ulang atas Konstitusi 2008

Bila rezim tidak memenuhi benchmark ini, masyarakat internasional harus menyatakan pemilu sebagai tidak demokratis dan tidak mengakui hasil-hasilnya. Benchmark ini merupakan kondisi minimum yang harus dipenuhi dalam rangka memulai proses rekonsiliasi nasioanl dan demokratisasi sejati.

Siapa Kami ?

Kami, gerakan bagi demokrasi dan hak-hak suku bangsa, mewakili kerjasama yang memiliki basis paling luas dan bersifat multi etnis dari organisasi-organisasi opolitik dan masyarakat sipil di dalam negeri dan di pengasingan yang bekerja bagi rekonsiliasi nasional, perdamaian dan kebebasan di Burma.

1. National Council of the Union of Burma (NCUB)

2. Democratic Alliance of Burma (DAB)

3. National Democratic Front (NDF)

4. National League for Democracy – Liberated Area (NLD-LA)

5. Members of Parliamentary Union (MPU)

6. National Coalition Government of the Union of Burma (NCGUB)

7. Forum for Democracy in Burma (FDB)

8. Women’s League of Burma (WLB)

9. Students and Youth Congress of Burma (SYCB)

10. Nationalities Youth Forum (NYF)


No comments:

Post a Comment