|
Friday, July 23, 2010
7/23 In Asia
Thursday, July 22, 2010
Menguatkan Fungsi Pengawasan Pilkada
| Oleh: Veri Junaidi Peneliti Hukum Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Jurnal Nasional (15/02/2010) | |
| Revisi Undang-Undang Nomor 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu menjadi salah satu prioritas program legislasi nasional tahun 2010. Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR RI tengah menyusun draft revisi untuk melengkapi kelemahan UU Penyelenggara yang masih berlaku. Salah satu agenda penting adalah penguatan fungsi pengawasan pemilu dan pilkada, mengingat desain pengawasan tidak mampu mendukung terciptanya independensi lembaga pengawas, sejak proses rekruitmen pengawas pemilu. Mekanisme rekruitmen pengawas dalam UU 22/2007 tidak efektif untuk menciptakan alat kontrol panwas pemilu terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU). Panwaslu yang seharusnya independen, justru dipilih oleh KPU yang merupakan lembaga obyek pengawasan itu sendiri. Mekanisme inilah yang kemudian didobrak Bawaslu dengan melantik 326 anggota panwas pemilu legislatif dan presiden 2009, sebagai panwas pilkada 2010. Langkah ini diambil untuk menetralkan panwas dari pengaruh KPU. Namun kemudian langkah itu justru memunculkan konflik kewenangan yang berdampak munculnya panwas ganda di beberapa daerah, seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jember, Kota Surabaya, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Ponorogo. Preseden Polemik panwas ganda muncul ketika Bawaslu mengeluarkan Peraturan 15/2009 tentang Perubahan atas Peraturan 11/2008 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Pengawas Pemilu. Peraturan inilah yang kemudian menjadi landasan hukum bagi Bawaslu dalam menetapkan Panwas Pilkada 2010. Namun dilihat dari ketentuan UU Penyelenggara Pemilu, mekanisme itu jelas dan tegas telah menyimpang. Peraturan itu telah mengabaikan sifat ad hoc (sementara) keanggotaan panwaslu. Dengan sifat itu, seharusnya keanggotaan panwaslu berakhir setelah pemilu usai, dan jikalau diperlukan dapat dilakukan rekruitmen ulang sebagaimana diatur dalam undang-undang. UU Penyelenggara Pemilu secara tegas memerintahkan kepada KPU (berdasarkan tingkatannya) untuk melakukanfit and proper test kepada calon pengawas, sehingga diperoleh enam orang kandidat. Hasil seleksi itu kemudian menjadi hak bagi Bawaslu (berdasarkan tingkatannya) untuk memilih tiga orang di antaranya sebagai panwas terpilih. Dengan demikian, proses rekruitmen Panwas merupakan mekanisme bersama antara KPU dan Bawaslu. Namun, pelanggaran oleh Bawaslu di atas justru terselamatkan dengan kehadiran Surat Edaran Bersama (SEB) KPU dan Bawaslu Nomor 1669/KPU/XII/2009. Surat edaran itu menyebutkan bahwa daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Agustus 2010, tetapi belum melakukan seleksi terhadap calon anggota Panwas Pilkada hingga 9 Desember, Panwas Pilkada diambil dari Panwas Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden. Artinya, langkah Bawaslu dengan melantik Panwas 2009 sebagai panwas pilkada 2010 menjadi terobosan hukum yang tepat untuk mengisi kekosongan jabatan Panwas Pilkada. Langkah itu dianggap sebagai bentuk proses seleksi yang dilakukan secara bersama antara Bawaslu dengan KPU, sebagaimana dikehendaki UU 22/2007. Pengangkatan oleh Bawaslu tetap legal, sepanjang terjadi kekosongan proses seleksi akibat belum dilakukannya fit and proper test oleh KPU. Karena itu, perbedaan penafsiran terhadap SEB KPU dan Bawaslu yang berdampak pada dualisme Panwas Pilkada, harus disikapi dengan bijaksana. Bawaslu harus berbesar hati untuk memprioritaskan hasil pilihan KPU. Arogansi Bawaslu untuk memaksakan hasil pilihannya, justru akan menyeretnya kembali pada pelanggaran terhadap perintah undang-undang, seperti saat mengeluarkan Peraturan 15/2009. Reformasi Pengawasan Terobosan hukum yang sudah dilakukan Bawaslu sudah cukup berhasil, sebagai upaya menjaga kekosongan pengawasan pilkada. Patutlah apresiasi diberikan tanpa harus mendorongnya pada jalan sesat melawan undang-undang, dengan memaksakan diri mengangkat Panwas Pemilu 2009. Karena terobosan hukum itu telah memberikan pesan bagi KPU untuk lebih serius mempersiapkan panwas pilkada. Bagi Bawaslu, pilihan pada prioritas hasil seleksi KPU memang tidak menguntungkan, dan cenderung menyulitkan proses pengawasan. Begitu juga dengan mekanisme rekruitmen panwas sebagaimana diatur UU Penyelenggara Pemilu. KPU sebagai salah satu obyek pengawasan justru memegang kunci bagi proses rekrutmen panwas. Padahal kewenangan itu justru berpotensi menjadi alat transaksi untuk mengamankan posisi penyelenggara. Terdapat beberapa kelemahan jika tetap menggunakan mekanisme rekruitmen sebagaimana diatur Pasal 93 dan Pasal 94 ayat 1 UU 22/2007. Secara logis, KPU akan memilih calon yang dapat "mengamankan" dirinya dari jerat pengawasan yang ketat. Calon seperti ini dapat diperoleh melalui dua kemungkinan, yaitu melalui jalur negosiasi dengan melahirkan kesepakatan yang saling menguntungkan atau justru menghilangkan calon yang berkualitas, kritis dan berani. Karena itu, tidak heran jika pengawasan terhadap penyelenggara sering terlihat tidak berjalan efektif. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri, masih banyak panwas yang dalam perjalanan tugasnya justru menunjukkan kualitas yang baik. Namun mereka tidak terbentuk sebagai dampak mekanisme rekruitmen yang direncanakan secara matang. Sangat disayangkan, draft I revisi UU 22/2007 tertanggal 19 Januari 2010 tidak mengagendakan perubahan mekanisme rekruitmen panwaslu. Sebaiknya draft I segera diperbaiki dengan mengagendakan revisi terhadap ketentuan Pasal 93 dan Pasal 94 ayat (1) UU 22/2007. Perlu dipertimbangkan mekanisme rekruitmen yang dapat memberi ruang bagi independensi panwas pemilu. Ruang itu akan terwujud jika Bawaslu diberikan kewenangan penuh untuk membentuk dan menentukan pengawas pemilu. Rekruitmen tidak lagi dilakukan KPU, tetapi oleh kelembagaan pengawas. Pilihan lain adalah menggantikan posisi KPU dengan panitia seleksi yang bersifat independen untuk mengusulkan beberapa calon yang selanjutnya dipilih oleh Bawaslu. Catatan penting adalah bagaimana revisi dapat menciptakan mekanisme rekruitmen yang mampu melahirkan pengawas yang progesif dan berani, untuk menjaga integritas pemilu. Mekanisme itu hendaknya melahirkan rivalitas positif antar dua rezim penyelenggara, yaitu pengawas pemilu dan KPU. |
Pilkada Damai; Ujian Kedewasaan Parpol dan Ketegasan KPUD
Proses pemililah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia awalnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan disyahkan oleh Presiden. Saat itu ditengarai pemilhan kepala daerah dan wakilnya hanyalah sebuah formalitas. Karena dalam prakteknya lebih banyak campur tangan pihak pemerintah pusat untuk menentukan siapa-siapa yang duduk menjabat posisi teratas di pemerintahan daerah.
Namun setelah tumbangnya rezim Orde Baru terjadilah perubahan sistem Pilkda. Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Namun perubahan tersebut tidak sekadar merubah wacana perpolitikan di Indonesia, namun juga menimbulkan side efek yang lain yakni Pilkada identik dengan kekisruhan, bentorakan, dan perseteruan berkepanjangan. Kekisruhan pilkada yang digelar di berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 2005, kemudian menyisakan gambaran carut-marutnya penyelenggarakan pesta demokrasi lokal itu. Nyaris tak ada satu daerah pun yang sepi konflik.Hampir bisa dipastikan, dari 2 diantara 3 pilkada yang digelar, diakhiri dengan perseteruan dan konflik antara peserta pemilu maupun dengan KPUD.
Ketidak Dewasaan Parpol
Keruwetan sebetulnya sudah dimulai sejak pencalonan kandidat yang dinilai cacat hukum atau dugaan penggunaan ijazah palsu, politik uang (money politic), black campaign pada lawan hingga perolehan dan penghitungan suara yang berbeda antara kandidat dan penyelenggara pilkada. Kondisi tersebut dipastikan karena ketidak dewasaan parpol maupun peserta pemilu independen lainnya. Tentu saja sorotan terbesar harus ditujukan pada Parpol yang seyogyanya mampu berperan sebagai pemain utama demokrasi yang sehat. Apabila parpol tidak memperhatikan regulasi dan aturan main dalam
proses rekruitmen kadernya, bisa dipastikan kita akan terus kesulitan mendapatkan kader parpol yang berkualitas sekaligus yang paham aturan main dengan cara bijaksana.
Saat ini mau tidak mau kita dihadapkan pada situasi dimana kader partai lebih banyak direkrut semata-mata karena mereka memiliki basis masa, maupun mempunyai uang. Profil sikap, mental, dan visi-misi yang bersangkutan jadi persoalan yang kesekian, tidak menjadi prioritas utama. Maka peristiwa ijazah palsu, money politik dan sederet kecurangan lainnya akan mudah terjadi.
Kondisi terbaru yang bisa kita lihat adalah pada kasus Pilkada Surabaya, 2 Juni 2010 lalu. Saat itu penduduk Surabaya yang memiliki hak pilih sebanyak 2.142.899 jiwa, dan diperkirakan 50% golput, memenangkan pasangan Tri Rismaharini-Bambang D.H – “RIDHO”(didukung PDIP), dan perolehan kedua ditempati Arif Afandi dan Adies Kadir “CACAK”(didukung partai Demokrat). Seperti yang kita ketahui bersama, kemenangan tipis RIDHO (selisih kurang dari 10%) kemudian digugat oleh CACAK yang merasa sudah didukung oleh partai besar. Asumsi dukungan partai besar akan pasti memenangkan Pilkada menjadi sulit dipertanggungjawabkan karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang tidak bergabung pada partai -massa mengambang – sangat besar kemungkinan memilih calon sesuai apa yang mereka harapkan. Penulis yang secara langsung melakukan survey sederhana di Surabaya menemukan, bahwa 9 dari 10 pemilih memang memilih RIDHO.
Kemudian pihak CACAK pun melakukan gugatan sampai tahap Mahkamah Konstitusi, dengan berbagai alasan, termasuk soal ketidak tahuan perangkat pelaksana pemilu di TPS yang dianggap tidak paham sistem pemilu kali itu, yaitu masih diakuinya sistem coblos (yang berbeda dengan pemilu nasional yang sudah contreng).
Ketidak Tegasan KPUD
Ketidak Tegasan KPUD
Faktor lainnya tentu saja adalah sikap ketegasan KPUD, kondisi KPUD pun tidak jauh dari KPU Pusat, dimana untuk saat ini terlihat bahwa keberadaan para pemangku tugas di KPUD lebih karena mereka mampu memenuhi standard administrasi yang dibutuhkan, dan kurang memperhitungkan kemampuan mereka pada bidang Pemilu. Maka yang terjadi banyak kasus di KPUD yang kemudian tidak bisa mereka putuskan secara tegas, malah kemudian diajukan ke KPU Pusat dan juga melalui jalur hukum yakni lewat Mahkamah Agung mapun Mahkamah Konstitusi.
Sikap kurang peka terhadap penggunaan anggaran tampaknya menjadi pokok persoalan utama. Ambil contoh masih di pilkada Walikota di Surabaya yang berbudget sekitar Rp 65 milyar ( digunakan Rp 37,8 Milyar untuk pelaksanaan, dan sisanya untuk cadangan bila ada putaran kedua), maka seolah bagi mereka tiidak akan ada masalah bila pilkada tersebut dilanjutkan dengan kondisi semacam penghitungan ulang maupun pilkada ulang. Terbukti dengan sangat bersemangatnya KPUD Surabaya untuk melakukan konsultasi budget untuk pelaksanaan pemilu ulang dan penghitungan ulang hasil pemilu dan ke KPU Pusat. Tanpa memerhatikan persoalan riil di lapangan, misalnya kotak-kotak suara tadi tidak dikunci dan tersimpan pada tempatnya, bahkan Panitia Pengawas Surabaya menemukan banyak kasus dimana kotak-kota tersebut tergeletak sembarangan, dekat tempat orang sehari-hari bekerja.
Mahkamah Konstitusi 30 Juni lalu, memutuskan coblos ulang di 7 dari 31 kecamatan di Surabaya yaitu Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut, Sukolilo, Putat Jaya dan Wiyung, akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2010. Sedangkan sisanya harus melakukan penghitungan ulang. Sebuah proses yang sangat mahal dan belum tentu efisien apalagi efektif. Kenapa tidak efektif? Karena dalam pelaksanaan penghitungan ulang misalnya seperti yang dilakukan dikisruh pilkada Bupati Lamongan beberapa waktu lalu, maka proses penghitungan ulang pada 27 kecamatan, 447 kelurahan/desa serta 2.557 TPS, maka masing-masing petugasnya hanya diwakili 3 orang dimasing-masing KPPS dengan 2 sampai 3 saksi. Jumlah yang sangat minim dan memungkinkan terjadinya “main mata” di antara pihak-pihak tersebut, namun dengan anggaran yang sangat besar (sekitar Rp 2 milyar) yang notabene jelas tidak efesien.
Gambaran situasi di atas memang menjadi sangat memprihatinkan, karena terlihat adanya kegagalan pendidikan politik di negeri ini. Terlebih ketika kemudian muncul wacana baru, apakah pilkada sebaiknya ditiadakan? Kembali pada sistem penetapan pimpinan daerah seperti di jaman Orde Baru?. Tentu ini akan menjadi sebuah kemunduran, terlebih sesungguhnya masyarakat Indonesia sendiri mulai memiliki kesadaran untuk memilih pemimpin daerah mereka yang benar-benar mampu melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Oleh Lestari Nurhajati
Materi ini disajikan dalam diskusi "Bisakah Pilkada damai?" , Jakarta, Kamis, 22 Juli 2010.