Proses pemililah kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia awalnya dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan disyahkan oleh Presiden. Saat itu ditengarai pemilhan kepala daerah dan wakilnya hanyalah sebuah formalitas. Karena dalam prakteknya lebih banyak campur tangan pihak pemerintah pusat untuk menentukan siapa-siapa yang duduk menjabat posisi teratas di pemerintahan daerah.
Namun setelah tumbangnya rezim Orde Baru terjadilah perubahan sistem Pilkda. Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Namun perubahan tersebut tidak sekadar merubah wacana perpolitikan di Indonesia, namun juga menimbulkan side efek yang lain yakni Pilkada identik dengan kekisruhan, bentorakan, dan perseteruan berkepanjangan. Kekisruhan pilkada yang digelar di berbagai daerah di Indonesia sejak tahun 2005, kemudian menyisakan gambaran carut-marutnya penyelenggarakan pesta demokrasi lokal itu. Nyaris tak ada satu daerah pun yang sepi konflik.Hampir bisa dipastikan, dari 2 diantara 3 pilkada yang digelar, diakhiri dengan perseteruan dan konflik antara peserta pemilu maupun dengan KPUD.
Ketidak Dewasaan Parpol
Keruwetan sebetulnya sudah dimulai sejak pencalonan kandidat yang dinilai cacat hukum atau dugaan penggunaan ijazah palsu, politik uang (money politic), black campaign pada lawan hingga perolehan dan penghitungan suara yang berbeda antara kandidat dan penyelenggara pilkada. Kondisi tersebut dipastikan karena ketidak dewasaan parpol maupun peserta pemilu independen lainnya. Tentu saja sorotan terbesar harus ditujukan pada Parpol yang seyogyanya mampu berperan sebagai pemain utama demokrasi yang sehat. Apabila parpol tidak memperhatikan regulasi dan aturan main dalam
proses rekruitmen kadernya, bisa dipastikan kita akan terus kesulitan mendapatkan kader parpol yang berkualitas sekaligus yang paham aturan main dengan cara bijaksana.
Saat ini mau tidak mau kita dihadapkan pada situasi dimana kader partai lebih banyak direkrut semata-mata karena mereka memiliki basis masa, maupun mempunyai uang. Profil sikap, mental, dan visi-misi yang bersangkutan jadi persoalan yang kesekian, tidak menjadi prioritas utama. Maka peristiwa ijazah palsu, money politik dan sederet kecurangan lainnya akan mudah terjadi.
Kondisi terbaru yang bisa kita lihat adalah pada kasus Pilkada Surabaya, 2 Juni 2010 lalu. Saat itu penduduk Surabaya yang memiliki hak pilih sebanyak 2.142.899 jiwa, dan diperkirakan 50% golput, memenangkan pasangan Tri Rismaharini-Bambang D.H – “RIDHO”(didukung PDIP), dan perolehan kedua ditempati Arif Afandi dan Adies Kadir “CACAK”(didukung partai Demokrat). Seperti yang kita ketahui bersama, kemenangan tipis RIDHO (selisih kurang dari 10%) kemudian digugat oleh CACAK yang merasa sudah didukung oleh partai besar. Asumsi dukungan partai besar akan pasti memenangkan Pilkada menjadi sulit dipertanggungjawabkan karena pada dasarnya masyarakat sendiri yang tidak bergabung pada partai -massa mengambang – sangat besar kemungkinan memilih calon sesuai apa yang mereka harapkan. Penulis yang secara langsung melakukan survey sederhana di Surabaya menemukan, bahwa 9 dari 10 pemilih memang memilih RIDHO.
Kemudian pihak CACAK pun melakukan gugatan sampai tahap Mahkamah Konstitusi, dengan berbagai alasan, termasuk soal ketidak tahuan perangkat pelaksana pemilu di TPS yang dianggap tidak paham sistem pemilu kali itu, yaitu masih diakuinya sistem coblos (yang berbeda dengan pemilu nasional yang sudah contreng).
Ketidak Tegasan KPUD
Ketidak Tegasan KPUD
Faktor lainnya tentu saja adalah sikap ketegasan KPUD, kondisi KPUD pun tidak jauh dari KPU Pusat, dimana untuk saat ini terlihat bahwa keberadaan para pemangku tugas di KPUD lebih karena mereka mampu memenuhi standard administrasi yang dibutuhkan, dan kurang memperhitungkan kemampuan mereka pada bidang Pemilu. Maka yang terjadi banyak kasus di KPUD yang kemudian tidak bisa mereka putuskan secara tegas, malah kemudian diajukan ke KPU Pusat dan juga melalui jalur hukum yakni lewat Mahkamah Agung mapun Mahkamah Konstitusi.
Sikap kurang peka terhadap penggunaan anggaran tampaknya menjadi pokok persoalan utama. Ambil contoh masih di pilkada Walikota di Surabaya yang berbudget sekitar Rp 65 milyar ( digunakan Rp 37,8 Milyar untuk pelaksanaan, dan sisanya untuk cadangan bila ada putaran kedua), maka seolah bagi mereka tiidak akan ada masalah bila pilkada tersebut dilanjutkan dengan kondisi semacam penghitungan ulang maupun pilkada ulang. Terbukti dengan sangat bersemangatnya KPUD Surabaya untuk melakukan konsultasi budget untuk pelaksanaan pemilu ulang dan penghitungan ulang hasil pemilu dan ke KPU Pusat. Tanpa memerhatikan persoalan riil di lapangan, misalnya kotak-kotak suara tadi tidak dikunci dan tersimpan pada tempatnya, bahkan Panitia Pengawas Surabaya menemukan banyak kasus dimana kotak-kota tersebut tergeletak sembarangan, dekat tempat orang sehari-hari bekerja.
Mahkamah Konstitusi 30 Juni lalu, memutuskan coblos ulang di 7 dari 31 kecamatan di Surabaya yaitu Bulak, Semampir, Krembangan, Rungkut, Sukolilo, Putat Jaya dan Wiyung, akan dilaksanakan pada 1 Agustus 2010. Sedangkan sisanya harus melakukan penghitungan ulang. Sebuah proses yang sangat mahal dan belum tentu efisien apalagi efektif. Kenapa tidak efektif? Karena dalam pelaksanaan penghitungan ulang misalnya seperti yang dilakukan dikisruh pilkada Bupati Lamongan beberapa waktu lalu, maka proses penghitungan ulang pada 27 kecamatan, 447 kelurahan/desa serta 2.557 TPS, maka masing-masing petugasnya hanya diwakili 3 orang dimasing-masing KPPS dengan 2 sampai 3 saksi. Jumlah yang sangat minim dan memungkinkan terjadinya “main mata” di antara pihak-pihak tersebut, namun dengan anggaran yang sangat besar (sekitar Rp 2 milyar) yang notabene jelas tidak efesien.
Gambaran situasi di atas memang menjadi sangat memprihatinkan, karena terlihat adanya kegagalan pendidikan politik di negeri ini. Terlebih ketika kemudian muncul wacana baru, apakah pilkada sebaiknya ditiadakan? Kembali pada sistem penetapan pimpinan daerah seperti di jaman Orde Baru?. Tentu ini akan menjadi sebuah kemunduran, terlebih sesungguhnya masyarakat Indonesia sendiri mulai memiliki kesadaran untuk memilih pemimpin daerah mereka yang benar-benar mampu melakukan perbaikan dalam bidang birokrasi dan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
Oleh Lestari Nurhajati
Materi ini disajikan dalam diskusi "Bisakah Pilkada damai?" , Jakarta, Kamis, 22 Juli 2010.
No comments:
Post a Comment